Tak Ada Pelanggaran dalam TWK, DPP LPPI Nilai Ketua KPK Tidak Bersalah

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:54 WIB
Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menyebut Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah karena tidak ditemukan pelanggaran dalam TWK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan asesmen dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti tidak terdapat pelanggaran.

"Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Sedari awal materi asesmen wawasan kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu juga dalam penyusunan materi TWK. Ini sudah sangat jelas pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar, Selasa (27/7/2021).



Menurut dia, pimpinan KPK hanya melaksanakan Undang - Undang yang di amanatkan dalam UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. “Jadi jelas langkah Pimpinan KPK melaksanakan TWK hanya menjalankan perintah Undang - Undang," sambungnya. Baca juga: Nilai Firli Tak Terbukti Selundupkan Pasal, Dewas KPK: TWK Diusulkan oleh BKN

Dedi menegaskan, persoalan TWK sebenarnya sudah berakhir karena tidak terbukti ada pelanggaran paska Dewas KPK menyimpulkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang di tuduhkan kepada pimpinan KPK tidak terbukti. Karena tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!