Tak Ada Pelanggaran dalam TWK, DPP LPPI Nilai Ketua KPK Tidak Bersalah
Selasa, 27 Juli 2021 - 16:54 WIB
"Melihat persoalan TWK yang sempat menjadi konsumsi publik yang di lakukan oleh sekelompok orang dengan sengaja menggiring oponi bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik itu tidak benar dan sudah terbukti keputusan Dewas KPK bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah," tegasnya.
Oleh dari itu pihaknya meminta untuk berhenti melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenarannya. "Terlebih kepada Pak Novel Baswedan sebagai mantan penyidik senior KPK untuk menghentikan tudingan stigma buruk terhadap pimpinan KPK karena cara-cara ini tidak etis. Sebagai senior KPK Pak Novel gagal memframing TWK terhadap ketua KPK. Pada dasarnya TWK di jalankan karena amanah UU Nomor 19 2019 dengan demikian sangat jelas ketua KPK Firli Bahuri menjalankan tugas dengan tegak lurus menjalankan amanat rakyat terbukti pada pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan perintah undang-undang dan berjalan lancar dan tidak ada kesalahan," urainya. Baca juga: Ketua DPR: Lelucon Aturan Makan di Warteg 20 Menit Bisa Turunkan Kepercayaan Masyarakat
Terkait tudingan yang menyebutkan adanya ketidakprofesionalan serta pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu merupakan pernyataan hoaks dan tidak mendasar. Ini murni berjalan dengan mekanisme yang di lakukan oleh BKN oleh sebab itu setop menggiring opini TWK untuk menjadikan alat untuk memframing Pimpinan KPK," terangnya.
Dia menilai kehebohan yang dilakukan oleh mereka yang tak lolos dengan tidak menerima hasil TWK KPK akan mengganggu fokus KPK melakukan aktivitas. “Kami sampaikan kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menyudahi polemik TWK dan masih banyak tempat untuk berbakti pada nusa dan bangsa di republik ini," imbaunya.
Oleh dari itu pihaknya meminta untuk berhenti melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenarannya. "Terlebih kepada Pak Novel Baswedan sebagai mantan penyidik senior KPK untuk menghentikan tudingan stigma buruk terhadap pimpinan KPK karena cara-cara ini tidak etis. Sebagai senior KPK Pak Novel gagal memframing TWK terhadap ketua KPK. Pada dasarnya TWK di jalankan karena amanah UU Nomor 19 2019 dengan demikian sangat jelas ketua KPK Firli Bahuri menjalankan tugas dengan tegak lurus menjalankan amanat rakyat terbukti pada pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan perintah undang-undang dan berjalan lancar dan tidak ada kesalahan," urainya. Baca juga: Ketua DPR: Lelucon Aturan Makan di Warteg 20 Menit Bisa Turunkan Kepercayaan Masyarakat
Terkait tudingan yang menyebutkan adanya ketidakprofesionalan serta pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu merupakan pernyataan hoaks dan tidak mendasar. Ini murni berjalan dengan mekanisme yang di lakukan oleh BKN oleh sebab itu setop menggiring opini TWK untuk menjadikan alat untuk memframing Pimpinan KPK," terangnya.
Dia menilai kehebohan yang dilakukan oleh mereka yang tak lolos dengan tidak menerima hasil TWK KPK akan mengganggu fokus KPK melakukan aktivitas. “Kami sampaikan kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menyudahi polemik TWK dan masih banyak tempat untuk berbakti pada nusa dan bangsa di republik ini," imbaunya.
(cip)
Lihat Juga :