Ketua DPR: Lelucon Aturan Makan di Warteg 20 Menit Bisa Turunkan Kepercayaan Masyarakat
Selasa, 27 Juli 2021 - 14:13 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal aturan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Dalam hal ini terkait diizinkannya warung makan kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit .
"Pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan," ujar Puan di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Politikus PDIP itu juga meminta pemerintah menjelaskan teknis pengawasan aturan ini di lapangannya seperti apa. Sehingga, masyarakat tidak dibuat bingung atas adanya aturan baru ini.
"Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," jelas dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal tersebut diumumkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Jokowi menyatakan pengendalian COVID-19 telah menunjukkan perbaikan, antara lain tecermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi.
Menurut Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. "Seperti warung makan diizinkan membuka usaha sampai pukul 20.00 WIB wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diiznkan makan di tempat dengan pembatasan waktu hanya 20 menit," kata Presiden.
"Pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan," ujar Puan di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga
Politikus PDIP itu juga meminta pemerintah menjelaskan teknis pengawasan aturan ini di lapangannya seperti apa. Sehingga, masyarakat tidak dibuat bingung atas adanya aturan baru ini.
"Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," jelas dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal tersebut diumumkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Jokowi menyatakan pengendalian COVID-19 telah menunjukkan perbaikan, antara lain tecermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi.
Baca Juga
Menurut Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. "Seperti warung makan diizinkan membuka usaha sampai pukul 20.00 WIB wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diiznkan makan di tempat dengan pembatasan waktu hanya 20 menit," kata Presiden.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda