Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Epidemiolog: 1 Menit Saja Bisa Menularkan Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengambil kebijakan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Salah satu aturan dalam pelaksanaannya yakni mengizinkan warung makan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00. Waktu makan dibatasi 20 menit untuk setiap pengunjung.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merespons kebijakan ini, epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, makan di tempat 20 menit sulit dipantau. Bahkan, kata Dicky, penularan Covid-19 cukup membutuhkan waktu 1 menit saja.
Baca juga: Waktu Makan Bapak Sisa 9 Menit 8 Detik, Anies: Bisa! Insya Allah
"Yang jelas sebetulnya, jangankan 20 menit, sekarang saja 1 menit saja sudah cukup untuk menularkan secara dekat. Jadi inilah, sulit saya menjelaskannya ya karena kondisinya sudah berat ini di kesehatan, di ekonomi, di sosial," kata Dicky dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/7/2021).
Ia meminta pemerintah agar mencarikan opsi atau pun solusi lain untuk para pedagang kecil di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini. "Kalau kesehatan ada? Ya ada, tapi sangat terpinggirkan, lebih sudah kalah sama ekonominya. Jadi menurut saya, saat ini adalah bahwa karena nggak mungkin juga ada solusi lain untuk pedagang kecil ini oleh pemerintah. Sekarang pemerintah yang harus membuat opsi, solusi, kompensasi, namanya. Dengan cara apa? Ya 3T, vaksinasi, visitasi juga lakukan," katanya.
Opsi lain untuk para pedagang, kata Dicky, bisa dilakukan dengan cara membungkus makanan, tidak dengan makan di tempat. Pasalnya, dengan makan di tempat maka akan berpotensi menularkan Covid-19. "Atau kalau memungkinkan sebetulnya ya dibungkus, hal-hal makanan begitu bukan makan di tempat, tapi dibungkus. Nah ini juga kan, siapa yang bisa memantau antreannya? Itu sulit sekali, ini tidak praktis," papar Dicky.
Baca juga: Babak Baru PPKM: 20 Menit yang Bikin Bingung Pemilik Warung
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merespons kebijakan ini, epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, makan di tempat 20 menit sulit dipantau. Bahkan, kata Dicky, penularan Covid-19 cukup membutuhkan waktu 1 menit saja.
Baca juga: Waktu Makan Bapak Sisa 9 Menit 8 Detik, Anies: Bisa! Insya Allah
"Yang jelas sebetulnya, jangankan 20 menit, sekarang saja 1 menit saja sudah cukup untuk menularkan secara dekat. Jadi inilah, sulit saya menjelaskannya ya karena kondisinya sudah berat ini di kesehatan, di ekonomi, di sosial," kata Dicky dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/7/2021).
Ia meminta pemerintah agar mencarikan opsi atau pun solusi lain untuk para pedagang kecil di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini. "Kalau kesehatan ada? Ya ada, tapi sangat terpinggirkan, lebih sudah kalah sama ekonominya. Jadi menurut saya, saat ini adalah bahwa karena nggak mungkin juga ada solusi lain untuk pedagang kecil ini oleh pemerintah. Sekarang pemerintah yang harus membuat opsi, solusi, kompensasi, namanya. Dengan cara apa? Ya 3T, vaksinasi, visitasi juga lakukan," katanya.
Opsi lain untuk para pedagang, kata Dicky, bisa dilakukan dengan cara membungkus makanan, tidak dengan makan di tempat. Pasalnya, dengan makan di tempat maka akan berpotensi menularkan Covid-19. "Atau kalau memungkinkan sebetulnya ya dibungkus, hal-hal makanan begitu bukan makan di tempat, tapi dibungkus. Nah ini juga kan, siapa yang bisa memantau antreannya? Itu sulit sekali, ini tidak praktis," papar Dicky.
Baca juga: Babak Baru PPKM: 20 Menit yang Bikin Bingung Pemilik Warung
(abd)