Hasil Pemeriksaan Dewas, Jubir KPK Klaim Proses TWK Tidak Langgar Etik

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:42 WIB
Ali mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut.

"Para terperiksa yang terdiri dari 5 orang pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, 3 orang dari pihak pelapor, 3 orang dari pihak internal KPK, dan 5 orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada Dewas," katanya.

Selain itu, kata Ali, Dewas juga telah memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti. Dari pemeriksaan tersebut Dewas menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK.

Baca juga: Ombudsman Minta Presiden Bina Firli Bahuri dan Menteri yang Terlibat TWK KPK



"Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar," katanya.

"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa 7 poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud, tidak memiliki kecukupan bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke Sidang Etik," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!