Masa Penahanan Mantan Bupati Talaud Diperpanjang hingga 26 Agustus 2021

Selasa, 27 Juli 2021 - 10:16 WIB
Tersangka Suap Revitalisasi Pasar Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) diakwal saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/4/2019). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM). Sri Wahyumi diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan, tercatat sejak 28 Juli hingga 26 Agustus 2021.

Sri Wahyumi ditahan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud sejak 2014 hingga 2019. Perpanjangan penahanan itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi.



"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Ngamuk
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!