Dewan Guru Besar UI: PP No 75/2021 Soal Statuta UI Cacat Formil dan Materil

Senin, 26 Juli 2021 - 17:37 WIB
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI cacat formil dan materil. Foto/SINDOnews
DEPOK - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) angkat bicara mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. DGB UI melalui tiga wakilnya mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek. Kemudian pada 19 Juli 2021, DGB UI menerima copy salinan PP 75/2021.

“Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021,” kata Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo dalam surat resminya, Senin (26/7/2021).



Dia menyebut, DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. “DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil,” tegasnya. Baca juga: PP No 75 dan Konflik Kekuasaan di UI

DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Antara lain rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari pejabat pada BUMN/BUMD menjadi Direksi pada BUMN/BUMD. Kemudian menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholders UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!