Buronan Ditangkap Kejagung, Ini Perjalanan Kasus Terduga Penipuan Rp3,1 M
Senin, 26 Juli 2021 - 16:14 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan perjalanan kasus Teuku Meurah Hasrul ini, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019.
Baca juga: Ini Barang Rampasan Eks Kadishub DKI Udar Pristono yang Dilelang Kejagung
"Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Penipuan' yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp3.170.000.000, (tiga miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
"Oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Dia diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan," tambah Leonard.
Leonard mengungkapkan, dia diamankan karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Baca juga: Ini Barang Rampasan Eks Kadishub DKI Udar Pristono yang Dilelang Kejagung
"Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Penipuan' yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp3.170.000.000, (tiga miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
"Oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Dia diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan," tambah Leonard.
Leonard mengungkapkan, dia diamankan karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Lihat Juga :