Syarat Dirujuk di Isolasi Terpusat, Ganip Warsito: Cukup dengan Rapid Antigen
Senin, 26 Juli 2021 - 15:58 WIB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito menegaskan kini masyarakat yang terdeteksi positif COVID-19 dan ingin dirujuk ke tempat isoter hanya dengan syarat menunjukkan tes rapid antigen saja. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 , Ganip Warsito menegaskan kini masyarakat yang terdeteksi positif COVID-19 dan ingin dirujuk ke tempat isolasi-isolasi atau isolasi terpusat (isoter) hanya dengan syarat menunjukkan tes rapid antigen saja.
Sebelumnya, syarat untuk bisa dirujuk di tempat isoter harus menunjukkan tes polymerase chain reaction (PCR), kini cukup dengan menunjukkan tes rapid antigen. Baca juga: Panglima TNI Imbau Warga Bergejala Covid-19 Segera ke Tempat Isoter
“Jadi apabila warga ingin masuk ke sana cukup membawa keterangan hasil rapid test saja. Kalau dulu kan harus PCR, sekarang cukup dengan rapid antigen sudah bisa dirujuk ke tempat-tempat isolasi tersebut,” ujar Ganip dalam Konferensi Pers secara virtual bersama Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Senin (26/7/2021).
Ganip mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk diisolasi terpusat yang disediakan pemerintah daerah maupun pusat jika terpapar COVID-19.
Sebelumnya, syarat untuk bisa dirujuk di tempat isoter harus menunjukkan tes polymerase chain reaction (PCR), kini cukup dengan menunjukkan tes rapid antigen. Baca juga: Panglima TNI Imbau Warga Bergejala Covid-19 Segera ke Tempat Isoter
“Jadi apabila warga ingin masuk ke sana cukup membawa keterangan hasil rapid test saja. Kalau dulu kan harus PCR, sekarang cukup dengan rapid antigen sudah bisa dirujuk ke tempat-tempat isolasi tersebut,” ujar Ganip dalam Konferensi Pers secara virtual bersama Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Senin (26/7/2021).
Ganip mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk diisolasi terpusat yang disediakan pemerintah daerah maupun pusat jika terpapar COVID-19.
Lihat Juga :