Anggota DPR Usul Pekerja Informal dan Tenaga Sukarela Dapat Bantuan Subsidi Upah
Senin, 26 Juli 2021 - 09:08 WIB
"Anggaran sebesar Rp 1,89 triliun itu sangat banyak. Pasti banyak kelompok pekerja yang tidak jadi menerima. Padahal, mereka sudah masuk kriteria penerima yang gajinya di bawah Rp5 juta," ujarnya.
Kedua, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini melanjutkan, target sasaran penerima BSU sudah semestinya diperluas. Selain pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, pemerintah semestinya juga memikirkan para pekerja sektor informal. Sama dengan pekerja yang terdaftar di BPJS TK, pekerja informal ini juga sangat merasakan dampak dari kebijakan PPKM. Penghasilan mereka juga tidak menentu. Bahkan, tidak jarang mereka harus menutup usahanya.
"Sektor informal ini banyak. Buruh bangunan, pedagang sayur, pedagang asongan, juru parkir, penjahit, buruh cuci, sopir angkot, nelayan, petani, dan lain-lain. Mereka dipastikan juga merasakan dampak dari pemberlakuan PPKM. Sayangnya, mereka ini tidak terdata dengan baik. Nah, mestinya mereka ini yang juga mendapat bantuan dan perhatian," kata Saleh.
Baca juga: Kemnaker Berharap Bantuan Subsidi Upah Cegah Kemiskinan Kronis
Dari sisi gaji, sambung dia, target sasarannya sekarang diturunkan. Tahun lalu, pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Sekarang, yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dan jumlahnya diperkirakan menyasar 8 juta orang. Kalau bantuannya sebesar Rp1 juta, maka diperlukan Rp8 tiliun. Kalau dilakukan pendataan, pekerja informal yang tidak terdata di BPJS Ketenagakerjaan ini banyak yang gajinya di bawah Rp3,5 juta. Bahkan, kondisi mereka lebih sulit lagi di masa pandemi ini.
Kedua, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini melanjutkan, target sasaran penerima BSU sudah semestinya diperluas. Selain pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, pemerintah semestinya juga memikirkan para pekerja sektor informal. Sama dengan pekerja yang terdaftar di BPJS TK, pekerja informal ini juga sangat merasakan dampak dari kebijakan PPKM. Penghasilan mereka juga tidak menentu. Bahkan, tidak jarang mereka harus menutup usahanya.
"Sektor informal ini banyak. Buruh bangunan, pedagang sayur, pedagang asongan, juru parkir, penjahit, buruh cuci, sopir angkot, nelayan, petani, dan lain-lain. Mereka dipastikan juga merasakan dampak dari pemberlakuan PPKM. Sayangnya, mereka ini tidak terdata dengan baik. Nah, mestinya mereka ini yang juga mendapat bantuan dan perhatian," kata Saleh.
Baca juga: Kemnaker Berharap Bantuan Subsidi Upah Cegah Kemiskinan Kronis
Dari sisi gaji, sambung dia, target sasarannya sekarang diturunkan. Tahun lalu, pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Sekarang, yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dan jumlahnya diperkirakan menyasar 8 juta orang. Kalau bantuannya sebesar Rp1 juta, maka diperlukan Rp8 tiliun. Kalau dilakukan pendataan, pekerja informal yang tidak terdata di BPJS Ketenagakerjaan ini banyak yang gajinya di bawah Rp3,5 juta. Bahkan, kondisi mereka lebih sulit lagi di masa pandemi ini.
Lihat Juga :