Anggota DPR Usul Pekerja Informal dan Tenaga Sukarela Dapat Bantuan Subsidi Upah
Senin, 26 Juli 2021 - 09:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempersiapkan peluncuran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 2021. Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay berpandangan bahwa program ini perlu didukung dan diapresiasi. Sebab, program ini diharapkan dapat membantu para pekerja dan pengusaha agar dapat bertahan di tengah situasi pandemi yang belum bisa dikendalikan.
"Namun demikian, program BSU ini perlu disempurnakan. Ada banyak catatan terkait pelaksanaan BSU di tahun lalu. Sudah semestinya, kekurangan-kekurangan yang ada tidak terjadi lagi di tahun ini," kata Saleh kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Pertama, kata Anggota Komisi IX DPR ini, data penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (TK) tidak semuanya akurat. Menurut keterangan Menaker kala itu, ada banyak duplikasi data, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, dan ada juga rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akibatnya, BSU yang disediakan tidak terserap secara keseluruhan. Pada 14 Desember 2020, realisasi BSU hanya mencapai Rp27,96 triliun (93,94%) dari anggaran yang disediakan sebesar Rp29,85 trliun. Artinya, ada Rp1,89 triliun yang tidak tersalurkan dan harus dikembalikan ke negara.
Baca juga: Menaker Ida Sebut Kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk Cegah PHK
"Anggaran sebesar Rp 1,89 triliun itu sangat banyak. Pasti banyak kelompok pekerja yang tidak jadi menerima. Padahal, mereka sudah masuk kriteria penerima yang gajinya di bawah Rp5 juta," ujarnya.
Kedua, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini melanjutkan, target sasaran penerima BSU sudah semestinya diperluas. Selain pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, pemerintah semestinya juga memikirkan para pekerja sektor informal. Sama dengan pekerja yang terdaftar di BPJS TK, pekerja informal ini juga sangat merasakan dampak dari kebijakan PPKM. Penghasilan mereka juga tidak menentu. Bahkan, tidak jarang mereka harus menutup usahanya.
"Sektor informal ini banyak. Buruh bangunan, pedagang sayur, pedagang asongan, juru parkir, penjahit, buruh cuci, sopir angkot, nelayan, petani, dan lain-lain. Mereka dipastikan juga merasakan dampak dari pemberlakuan PPKM. Sayangnya, mereka ini tidak terdata dengan baik. Nah, mestinya mereka ini yang juga mendapat bantuan dan perhatian," kata Saleh.
Baca juga: Kemnaker Berharap Bantuan Subsidi Upah Cegah Kemiskinan Kronis
"Namun demikian, program BSU ini perlu disempurnakan. Ada banyak catatan terkait pelaksanaan BSU di tahun lalu. Sudah semestinya, kekurangan-kekurangan yang ada tidak terjadi lagi di tahun ini," kata Saleh kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Pertama, kata Anggota Komisi IX DPR ini, data penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (TK) tidak semuanya akurat. Menurut keterangan Menaker kala itu, ada banyak duplikasi data, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, dan ada juga rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akibatnya, BSU yang disediakan tidak terserap secara keseluruhan. Pada 14 Desember 2020, realisasi BSU hanya mencapai Rp27,96 triliun (93,94%) dari anggaran yang disediakan sebesar Rp29,85 trliun. Artinya, ada Rp1,89 triliun yang tidak tersalurkan dan harus dikembalikan ke negara.
Baca juga: Menaker Ida Sebut Kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk Cegah PHK
"Anggaran sebesar Rp 1,89 triliun itu sangat banyak. Pasti banyak kelompok pekerja yang tidak jadi menerima. Padahal, mereka sudah masuk kriteria penerima yang gajinya di bawah Rp5 juta," ujarnya.
Kedua, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini melanjutkan, target sasaran penerima BSU sudah semestinya diperluas. Selain pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, pemerintah semestinya juga memikirkan para pekerja sektor informal. Sama dengan pekerja yang terdaftar di BPJS TK, pekerja informal ini juga sangat merasakan dampak dari kebijakan PPKM. Penghasilan mereka juga tidak menentu. Bahkan, tidak jarang mereka harus menutup usahanya.
"Sektor informal ini banyak. Buruh bangunan, pedagang sayur, pedagang asongan, juru parkir, penjahit, buruh cuci, sopir angkot, nelayan, petani, dan lain-lain. Mereka dipastikan juga merasakan dampak dari pemberlakuan PPKM. Sayangnya, mereka ini tidak terdata dengan baik. Nah, mestinya mereka ini yang juga mendapat bantuan dan perhatian," kata Saleh.
Baca juga: Kemnaker Berharap Bantuan Subsidi Upah Cegah Kemiskinan Kronis
tulis komentar anda