PPKM Level 4 Diperpanjang, PAN: Aparat Jangan Main Langsung Bongkar Tempat Usaha

Senin, 26 Juli 2021 - 07:10 WIB


Adapun usaha kecil juga diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB. Pengaturan teknis soal ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, agen voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lain sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB," kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!