Otto Hasibuan: Single Bar Merupakan Wadah Tunggal Organisasi Advokat Terbaik

Jum'at, 23 Juli 2021 - 15:05 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan wadah tunggal organisasi advokat (single bar) merupakan sistem terbaik dibandingkan sistem-sitem lainnya, termasuk banyak wadah atau multibar.
JAKARTA - Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan wadah tunggal organisasi advokat (single bar) merupakan sistem terbaik dibandingkan sistem-sitem lainnya, termasuk banyak wadah atau multibar.

"‎Saya mengatakan, single bar itu yang terbaik dan sudah teruji," kata Otto dalam webinar "Single Bar System, Solusi Organisasi AdvokatIndonesia, Suatu Telaah Yuridis Akademis", Jumat (23/7/2021).

Acara yang diselenggarakan atas kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) ini, Otto menyampaikan, wadah tunggal merupakan ‎sistem terbaik karena sejarah sudah membuktikan. "Mari lihat sejarah single bar dari dulu sampai sekarang, mereka (negara-negara) itu menggunakan sistem yang mana," ucapnya dalam acara yang dipandu Wakil Sekjen DPN Peradi, Johannes L. Tobing itu.

Menurutnya, kalau Indonesia ingin menerapkan multibar, itu merupakan langkah mundur karena perdebatan singlebar atau multibar ini sudah berlangsung di zaman dahulu di berbagai negara, dan akhirnya mayoritas negara di dunia memilih singlebar. "Multibar dan singlebar, ini sudah dibicarakan sejak zaman dahulu. Jadi rupa-rupanya bar association di zaman dulu sudah pernah ribut tentang sistem mana yang harus dipakai dalam organiasi mereka," ujarnya.



Mereka memutuskan memilih single bar, karena setelah menerapkan multibar, ternyata persoalannya bukan hanya partisipasi banyak pihak atau demokratis di negara tersebut, tetapi juga harus melindungi para pencari keadilan. ‎Sistem single bar menjadikan ada satu standar kompetensi yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi advokat yang merupakan profesi sangat mulia (officium novile). Standar itu, baik kompetensi, profesionalisme hingga kode etik.

Dengan demikian, ketika Indonesia membuat Undang-Undang (UU) Advokat, memutuskan menganut wadah tunggal organisasi advokat. Tujuan utamanya yakni meningkatkan kualitas advokat dan melindungi para pencari keadilan. ‎"Oleh karena itu, ketika Undang-Undang Advokat ini dibuat di DPR pada 2003, maka tidak ada satu pun peserta dari DPR yang mempersoalkan tentang sistem singlebar yang dibentuk itu," ungkapnya.

Menurut Otto, mereka sepakat memilih wadah tunggal karena sebelumnya sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara, khususnya Belanda. Selain itu, para advokat yang saat ini yang mengingikan multibar, saat itu sepakat memilih singlebar. "Semuanya ini (advokat yang saat ini menginginkan multibar) adalah penganut-penganut dari singlebar. Karena sistem singlebar ini yang terbaik daripada sistem-sistem yang ada, termasuk multibar," ungkapnya.

Sekarang, lanjut Otto, tinggal bagaimana stakeholders dalam penegakan hukum ko‎nsisten menerapkan aturan yang berlaku. Jangan malah melanggar aturan. Ia sangat menyesalkan Ketua Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SK 73 Nomor 2015.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan, ‎UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah 22 kali diuji di MK. Pesoalan konstitusional organisasi advokat seharusnya sudah selesai. "Pada Putusan 101 Tahun 2009, MK telah mempertimbangkan sebagai berikut, Pasal 28 Ayat 1 UU Advokat juga menyatakan adanya organiasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah organisasi advokat. Putusan tersebut merupakan produk hukum final dan mengikat," katanya.

Dalam acara ini, Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, dan Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono menyampaikan sambutan mewakili lembaganya. Dwiyanto kemudian membuka webinar yang juga menghadirkan Rektor UKI Dhaniswara K. Harjono, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun, Wakil Ketua MPR Arsul Sani, dan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More