DPR Minta Penanganan Kasus Hukum Anak Diselesaikan di Luar Pengadilan

Jum'at, 23 Juli 2021 - 14:29 WIB
loading...
DPR Minta Penanganan Kasus Hukum Anak Diselesaikan di Luar Pengadilan
Ketua Komisi III DPR Herman Herry berharap aparat mengedepankan penyelesaian di luar jalur pengadilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam momentum perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2021, Ketua Komisi III DPR Herman Herry berharap aparat penegak hukum sebisa mungkin mengedepankan upaya diversi alias penyelesaian di luar jalur pengadilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

"Dalam semangat Hari Anak Nasional 2021 yang jatuh pada hari ini, saya berharap aparat penegak hukum menegakkan kembali komitmennya terkait perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Segala proses yang ditempuh harus mengedepankan kepentingan terbaik anak, termasuk salah satunya dengan mengedepankan upaya diversi alias penyelesaian di luar jalur peradilan pidana konvensional dengan tetap mematuhi koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Herman kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Selain itu, pria yang akrab disapa HH ini juga berharap anak-anak yang berhadapan dengan hukum dihindarkan dari festivalisasi di media demi melindungi kepentingan terbaik sang anak. "Salah satu hal lain yang juga penting dan tak boleh dilupakan adalah sebisa mungkin melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik pelaku, korban, hingga saksi. Jangan biarkan mereka hanyut dalam pusaran festivalisasi di media massa," ujarnya. Baca juga: Hari Anak Nasional, Ketua DPD RI Ingatkan Potensi Stunting di Tengah Pandemi

Kemudian, HH juga meminta aparat penegak hukum tidak melulu memakai kacamata penyelesaian secara hukum pidana saat menangani perkara yang melibatkan anak. Politikus PDIP ini mengakui bahwa diversi tidak bisa diterapkan pada semua perkara. Tapi, saat diversi memungkinkan untuk dilakukan, sebaiknya aparat penegak hukum tak lagi melulu memakai kacamata penyelesaian pidana, tetapi betul-betul mengedepankan kebaikan bagi sang anak, termasuk memerhatikan pemulihan psikologis.

"Karenanya, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum ini tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan juga pihak-pihak lain seperti halnya pendampingan dari Bapas dan lainnya. Yang jelas, saat mesti berhadapan dengan hukum itu berarti anak tengah menjalani masa sulit dalam hidupnya. Jangan sampai penanganan yang keliru malah membuat kesulitan si anak bertambah atau malah menghancurkan masa depannya," papar legislator asal Ende, Nusa Tenggara Timur ini.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)