Perubahan Statuta UI Berisiko Panjang bagi Demokrasi Indonesia
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:34 WIB
Kedua, relasi kampus dan pemerintahan sejatinya harus dipisahkan. Dengan begitu, seluruh civitas akademika kampus, termasuk rektorat dan sebagainya tidak boleh menjadi bagian penyelenggara negara karena dapat mereduksi peran kampus sebagai kekuatan kritis.
"Ketiga, dengan keluarnya PP ini, ya secara pragmatis artinya menuntaskan perdebatan yang hari ini sedang terjadi di ruang publik antara boleh dan tidak boleh (rektor UI menjadi komisaris BUMN), walaupun bukan menjadi jawaban terkait relasi kampus dan pemerintah yang harus dipisahkan dan kampus sebagai kekuatan otonom," katanya.
Dalam catatan terakhirnya, Huda menyatakan, perubahan statuta UI menjadi wujud keinginan pemerintahan Jokowi yang menghendaki relasi antara kampus dan pemerintahan tidak dipisahkan. "Kita tidak bisa berbuat banyak, kita hanya akan lakukan evaluasi sampai akhir pemerintahan Jokowi dan nanti kita lakukan terobosan supaya ideal," katanya.
Baca juga: Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BRI, Rektor UI Disebut Langgar Statuta
Lihat Juga :