Ombudsman: Kisruh TWK KPK Akibat Indonesia Tak Punya Mekanisme Peralihan Pegawai

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:24 WIB
"Padahal, kalau membaca substansi, walaupun Ombudsman tidak masuk ke penilaian substansi, terkait mandat dari UU 19 dan PP 41, ini bukan seleksi, ini konversi. Ini bukan perekrutan, tapi ini peralihan," imbuhnya.

Robert menjelaskan, aturan yang ada di Indonesia selama ini hanya menjelaskan terkait mekanisme seleksi atau perekrutan. Sementara terkait peralihan dari pegawai lembaga menjadi ASN, kata Robert, belum ada. Oleh karenanya, Robert meminta itu menjadi catatan penting pemerintah untuk kedepannya.

"Ini memang yang juga sangat penting, karena hari ini masih banyak lembaga negara yang independen atau komisi negara atau lembaga non-struktural yang memiliki pegawai sendiri, yang punya sistem kepegawaian sendiri, yang kalau ada wacana peralihan seperti ini, maka pemerintah penting menyiapkan instrumen atau sebagainya dalam bentuk roadmap, sehingga kita berharap apa yang terjadi di KPK tidak berulang di masa mendatang," paparnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!