Ombudsman: Kisruh TWK KPK Akibat Indonesia Tak Punya Mekanisme Peralihan Pegawai

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:24 WIB
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan Indonesia selama ini hanya punya aturan mekanisme perekrutan pegawai. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membeberkan penyebab timbulnya polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Salah satunya, karena Indonesia tidak memiliki mekanisme peralihan pegawai.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, proses peralihan status dari pegawai lembaga menjadi ASN baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia, yakni KPK. Namun, belum ada mekanisme yang jelas terkait proses peralihan tersebut. Oleh karenanya, Robert meminta pemerintah menggodok mekanisme peralihan untuk kedepannya.



"Harus saya sampaikan di depan bahwa hari ini kita tidak punya mekanisme yang namanya peralihan, yang ada itu mekanisme seleksi, CPNS ke PNS atau dari orang yang belum PNS menjadi PNS. Tapi mekanisme seleksi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014," kata Robert saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!