TII Pantau Strategi Pencegahan Korupsi di 9 Wilayah, Ini Hasilnya

Kamis, 28 Mei 2020 - 04:25 WIB
Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan laporan hasil pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan laporan hasil pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Pemantauan TII bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil di daerah berupaya meninjau pelaksanaan Stranas PK selama satu tahun terakhir.

“Selain mendapatkan informasi pelaksanaan Stranas PK di daerah, pemantauan ini juga dilakukan dengan tujuan memberikan catatan kepada Timnas PK yang terdiri atas KPK, Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB selaku pelaksana dan Koordinator Stranas PK,” tutur Sekretaris Jenderal TI Indonesia Danang Widoyoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Mei 2020.

Masyarakat sebagai pihak terkait wajib dilibatkan mulai dari penyusunan, pelaksanaan hingga pemantauan Stranas PK. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Pemantauan pelaksanaan Stranas PK ini dilakukan di sembilan wilayah yang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, dan Kota Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Povinsi Jawa Timur dan provinsi Sulawesi Utara.



“Pemantauan dilakukan hanya berfokus pada empat sub aksi dari 27 Sub aksi pencegahan korupsi, yakni Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Percepatan Pelaksanaan Online Single Submission (OSS), Implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan Percepatan Sistem Merit. Keempat sub-aksi tersebut dipantau karena menjadi perhatian publik, dijalankan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta berkontribusi langsung pada korupsi,” tambah Danang.

Pada pemantauan kali ini, TII menggunakan instrumen pemantauan yang disusun dari komponen UNCAC pasal 5 dan The Kuala Lumpur Statement. Terdapat lima dimensi di antarannya kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, akuntabilitas, mitigasi risiko korupsi, dan pelibatan masyarakat, serta 25 indikator di dalamnya untuk meninjau kinerja dan kapasitas masing-masing unit kerja.( )

Hasil pemantauan pelaksananan Stranas PK di sembilan wilayah menemukan capaian pelaksanaan bervariasi dengan berbagai rincian. Pertama, pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan/Jasa.

Hasil pemantauan menunjukkan berada dalam kategori kurang memadai. Dari sembilan wilayah, Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara dikategorikan dalam kelompok kurang memadai, sementara untuk Kota Gorontalo, Kota Yogyakarta, Provinsi Riau dan Provinsi Jawa Timur dikategorikan dalam kelompok memadai.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More