Kabar Duka, 1.241 Nakes Wafat Akibat Pandemi Corona di Indonesia
Senin, 19 Juli 2021 - 20:05 WIB
Data ini diperoleh saat rapat virtual dengan pengurus PB IDI, antara lain Ketua Dewan Pertimbangan Zubairi Djoerban, Ketua Dewan Pakar Meladi Rasmin, Ketua Umum Daeng M Faqih, Wakil Ketua Umum 1 Muhammad Adib Khumaidi, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pukovisa Prawiroharjo, Ketua Umum Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia David Perdanakusuma, Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran Poedjo Hartono, Ketua Umum IBI Emi Nurjasmi, serta Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia Nurul Falah Eddy Pariang, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Insentif Nakes Ditambah Rp1,08 Triliun untuk 3.000 Dokter dan 20.000 Perawat
"Para tenaga Nakes adalah pahlawan kemanusiaan yang berperang di garis terdepan melawan pandemi Covid-19. Mereka rela menyelamatkan nyawa manusia dengan resiko nyawanya sendiri. Data Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI), mencatat sebanyak 545 dokter, 445 perawat, serta 257 bidan telah gugur akibat terpapar virus Covid-19," kata Bamsoet dalam keterangannya.
Untuk itu, Metua DPR RI ke-20 ini meminta Menteri Keuangan (Menkeu) memperhatikan pencairan insentif kepada nakes. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang pemberian insentif Nakes dari akhir Juni 2021 menjadi hingga akhir tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, besaran insentif untuk Nakes antara lain, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis Lainnya Rp5 juta.
Baca juga: Insentif Nakes Ditambah Rp1,08 Triliun untuk 3.000 Dokter dan 20.000 Perawat
"Para tenaga Nakes adalah pahlawan kemanusiaan yang berperang di garis terdepan melawan pandemi Covid-19. Mereka rela menyelamatkan nyawa manusia dengan resiko nyawanya sendiri. Data Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI), mencatat sebanyak 545 dokter, 445 perawat, serta 257 bidan telah gugur akibat terpapar virus Covid-19," kata Bamsoet dalam keterangannya.
Untuk itu, Metua DPR RI ke-20 ini meminta Menteri Keuangan (Menkeu) memperhatikan pencairan insentif kepada nakes. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang pemberian insentif Nakes dari akhir Juni 2021 menjadi hingga akhir tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, besaran insentif untuk Nakes antara lain, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis Lainnya Rp5 juta.
Lihat Juga :