Berkas Perkara Rampung, Kasus RJ Lino Segera Masuk Persidangan

Senin, 19 Juli 2021 - 19:44 WIB
mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.



Ali menjelaskan bahwa kewenangan penahanan RJ Lino dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung 19 Juli 2021 s/d 7 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.

"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.



Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), pada Jumat 26 Maret 2021. Tercatat RJ Lino, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015.

Ia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Sekadar informasi, Richard Joost Lino (RJ Lino) tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Diketahui, KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun demikian, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino pada Jumat (26/3).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More