Diperpanjang Sampai 26 Juli, Ini Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS-PPPK
Senin, 19 Juli 2021 - 09:03 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK hingga 26 Juli 2021. Hal ini didasarkan pada Surat Kepala BKN No.6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021.
Seperti diketahui sebelumnya pendaftaran CPNS dan PPPK akan berakhir tanggal 21 Juli 2021.
“Pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Senin (19/7/2021)
Berikut jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK
1. Pengumuman seleksi: 30 Juni sampai 14 Juli 2021
2. Pendaftaran seleksi: 30 Juni sampai 26 Juli 2021
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 2 sampai 3 Agustus 2021
4. Masa sanggah: 4 sampai 6 Agustus 2021
5. Jawab sanggah: 4 sampai 13 Agustus 2021
6. Pengumuman pasca sanggah: 15 Agustus 2021
Sementara itu sebagaimana surat kepala BKN tersebut untuk seleksi kompetensi dasar untuk CPNS dan seleksi kompetensi untuk PPPK, serta seleksi kompetensi bidang akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi covid-19. Dita angga
Seperti diketahui sebelumnya pendaftaran CPNS dan PPPK akan berakhir tanggal 21 Juli 2021.
“Pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Senin (19/7/2021)
Berikut jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK
1. Pengumuman seleksi: 30 Juni sampai 14 Juli 2021
2. Pendaftaran seleksi: 30 Juni sampai 26 Juli 2021
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 2 sampai 3 Agustus 2021
4. Masa sanggah: 4 sampai 6 Agustus 2021
5. Jawab sanggah: 4 sampai 13 Agustus 2021
6. Pengumuman pasca sanggah: 15 Agustus 2021
Sementara itu sebagaimana surat kepala BKN tersebut untuk seleksi kompetensi dasar untuk CPNS dan seleksi kompetensi untuk PPPK, serta seleksi kompetensi bidang akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi covid-19. Dita angga
(muh)
tulis komentar anda