Mendagri Izinkan Pemda Realokasi APBD untuk Bansos dan Stimulasi Ekonomi
Minggu, 18 Juli 2021 - 08:58 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar kepala daerah tidak hanya menunggu penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat saja, karena para kepala daerah memiliki diskresi untuk memutuskan pemberian bansos asalkan anggarannya tidak di-mark up.
"Prinsip utama bansos ini kita harapkan tidak usah menunggu dari pusat. Jadi kalau daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan segera dibantu, prinsipnya adalah tidak melakukan mark-up," kata Tito dalam Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara daring, Sabtu (17/7/2021) kemarin.
Tito mengatakan, pemerintah akan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah daerah (pemda) sepanjang bansos diberikan tepat sasaran dan dilakukan secara benar. Tito mengaku, ia mendapatkan usulan dari salah satu kepala daerah agar mengeluarkan peraturan bersama tentang realokasi APBD yang aturannya akan dirilis paling lambat Senin (18/7) besok. Menkeu sendiri mendukung dan sudah merilis anggaran mana saja dan berapa jumlahnya yang dibolehkan untuk direalokasi untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Ada usulan salah satu gubernur, agar dikeluarkan peraturan Mendagri, aturan bersama dengan Menkeu untuk realokasi APBD, paling telat Senin sudah bisa dikeluarkan aturannya. Menteri Keuangan sudah mengeluarkan aturan yaitu 8% dari dana DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) itu dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19," imbuh Tito.
Mantan Kapolri ini menguraikan, realokasi APBD diperuntukkan untik 3 hal. Pertama, penanganan pandemi Covid, seperti dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan untuk PPKM, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lain. Kedua, jaring pengaman sosial dan ketiga, stimulan ekonomi bagi kelompok pebisnis menengah hingga kecil. "Stimulan ekonomi ini untuk menjaga masyarakat yang memiliki usaha menengah, mikro dan ultra mikro agar tidak jatuh, jadi dapat digunakan," ungkap Tito.
"Prinsip utama bansos ini kita harapkan tidak usah menunggu dari pusat. Jadi kalau daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan segera dibantu, prinsipnya adalah tidak melakukan mark-up," kata Tito dalam Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara daring, Sabtu (17/7/2021) kemarin.
Tito mengatakan, pemerintah akan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah daerah (pemda) sepanjang bansos diberikan tepat sasaran dan dilakukan secara benar. Tito mengaku, ia mendapatkan usulan dari salah satu kepala daerah agar mengeluarkan peraturan bersama tentang realokasi APBD yang aturannya akan dirilis paling lambat Senin (18/7) besok. Menkeu sendiri mendukung dan sudah merilis anggaran mana saja dan berapa jumlahnya yang dibolehkan untuk direalokasi untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Ada usulan salah satu gubernur, agar dikeluarkan peraturan Mendagri, aturan bersama dengan Menkeu untuk realokasi APBD, paling telat Senin sudah bisa dikeluarkan aturannya. Menteri Keuangan sudah mengeluarkan aturan yaitu 8% dari dana DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) itu dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19," imbuh Tito.
Mantan Kapolri ini menguraikan, realokasi APBD diperuntukkan untik 3 hal. Pertama, penanganan pandemi Covid, seperti dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan untuk PPKM, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lain. Kedua, jaring pengaman sosial dan ketiga, stimulan ekonomi bagi kelompok pebisnis menengah hingga kecil. "Stimulan ekonomi ini untuk menjaga masyarakat yang memiliki usaha menengah, mikro dan ultra mikro agar tidak jatuh, jadi dapat digunakan," ungkap Tito.
(cip)
tulis komentar anda