PPKM Darurat, Presiden Larang Menteri dan Kepala Lembaga ke Luar Negeri
Jum'at, 16 Juli 2021 - 19:17 WIB
"Presiden telah menegaskan dalam PPKM Darurat sense of crisis seluruh kementerian atau lembaga para pemimpin itu harus ada. Untuk itu, seluruh menteri, kepala lembaga dilarang berpergian ke luar negeri," tutur Pramono dalam )eterangan pers, Jumat (16/7/2021).
Lebih jauh dia memaparkan, hanya Menteri Luar Negeri (Menlu) yang diperbolehkan untuk pergi keluar negeri. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan tugas Menlu.
"Yang lainnya, kalau ada yang bersifat khsusus harus mensapatkan izin secara langsung dari Pesiden," ungkapnya.
Lebih jauh dia memaparkan, hanya Menteri Luar Negeri (Menlu) yang diperbolehkan untuk pergi keluar negeri. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan tugas Menlu.
"Yang lainnya, kalau ada yang bersifat khsusus harus mensapatkan izin secara langsung dari Pesiden," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :