Tok, Paripurna DPR Sahkan RUU Otsus Papua Menjadi UU

Kamis, 15 Juli 2021 - 13:27 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan pendapat akhir pemerintah tentang RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Tangkapan layar YouTube DPR RI
JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 492 anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual menyetujui mengesahkan RUU Otonomi Khusus Papua atau RUU Otsus Papua menjadi Undang Undang.

"Terima kasih kami ucapkan untuk Komarudin Watubun selaku Ketua Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai pemaparan oleh Komarudin Watubun, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis (15/7/2021).



"Setuju," jawab para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

Dasco pun mengucapkan terima kasih kami kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sudah menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden. "Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco Ahmad seusai Mendagri Tito Karnavian memaparkan pendapat akhir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!