Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dana KONI
Rabu, 27 Mei 2020 - 17:58 WIB
JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah ke KONI Pusat pada tahun anggaran 2017 di Kemenpora didukung oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
(Baca juga: Sebut Sejumlah Nama Beken, KPK dan LPSK Diminta Lindungi Miftahul Ulum)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta, agar Jaksa Agung ST Burhanuddin bersikap tegas di kasus tersebut, untuk mencegah isu-isu semakin liar.
"Segera tuntaskan, tetapkan tersangkanya. Karena mencegah isu ini semakin liar dan justru membuktikan kelau memang ada aliran uang (Ke Mantan Jampidsus), iya bilang ada, kalau memang tidak ada, iya tidak ada,” kata Boyamin, Rabu (27/5/2020).
Dia juga berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut secara terang benderang dengan memberikan izin pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman.
"Ada persoalan di Undang-undang Kejaksaan itu terkait dengan seorang Jaksa yang menjalankan tugasnya itu harus ada izin tertulis dari Jaksa Agung. Waktu itu kan (Adi Toegarisman-red) sedang menjalankan tugasnya, meskipun sekarang sudah pensiun. Nah itu nanti kita lihat, apakah Jaksa Agung juga memberikan izin kalau ada pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus," ucap Boyamin.
Mantan Jampidsus Adi Toegarisman dinilai perlu juga diperiksa. Sebab, asisten pribadi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah menyebut Adi Toegarisman menerima uang suap senilai Rp7 Miliar.
Walaupun Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama mengusut kasus itu, namun ada perbedaan pada dugaan tindak pidananya.
"Kejagung tangani kasus hibah KONI 2017, yang diyakini ada bukti dan ada cukup bukti karena sudah penyidikan, ada upaya untuk menutup. Nah menurut Miftahul Ulum kan menutupnya melalui BPK dan Kejaksaan Agung," jelasnya.
"Sementara KPK sendiri meneliti kasus yang 2018 terkait pencairan bukan penggunaan. Pencairan itu ada suap dari KONI untuk pejabat Kemenpora. Jadi ada 2 kasus perkara memang tahun 2017 dan tahun 2018 beda-beda," tambahnya.
(Baca juga: Sebut Sejumlah Nama Beken, KPK dan LPSK Diminta Lindungi Miftahul Ulum)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta, agar Jaksa Agung ST Burhanuddin bersikap tegas di kasus tersebut, untuk mencegah isu-isu semakin liar.
"Segera tuntaskan, tetapkan tersangkanya. Karena mencegah isu ini semakin liar dan justru membuktikan kelau memang ada aliran uang (Ke Mantan Jampidsus), iya bilang ada, kalau memang tidak ada, iya tidak ada,” kata Boyamin, Rabu (27/5/2020).
Dia juga berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut secara terang benderang dengan memberikan izin pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman.
"Ada persoalan di Undang-undang Kejaksaan itu terkait dengan seorang Jaksa yang menjalankan tugasnya itu harus ada izin tertulis dari Jaksa Agung. Waktu itu kan (Adi Toegarisman-red) sedang menjalankan tugasnya, meskipun sekarang sudah pensiun. Nah itu nanti kita lihat, apakah Jaksa Agung juga memberikan izin kalau ada pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus," ucap Boyamin.
Mantan Jampidsus Adi Toegarisman dinilai perlu juga diperiksa. Sebab, asisten pribadi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah menyebut Adi Toegarisman menerima uang suap senilai Rp7 Miliar.
Walaupun Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama mengusut kasus itu, namun ada perbedaan pada dugaan tindak pidananya.
"Kejagung tangani kasus hibah KONI 2017, yang diyakini ada bukti dan ada cukup bukti karena sudah penyidikan, ada upaya untuk menutup. Nah menurut Miftahul Ulum kan menutupnya melalui BPK dan Kejaksaan Agung," jelasnya.
"Sementara KPK sendiri meneliti kasus yang 2018 terkait pencairan bukan penggunaan. Pencairan itu ada suap dari KONI untuk pejabat Kemenpora. Jadi ada 2 kasus perkara memang tahun 2017 dan tahun 2018 beda-beda," tambahnya.
(maf)
tulis komentar anda