KPK Telisik Transaksi Keuangan PT Adonara Propertindo Terkait Pengadaan Tanah di Munjul
Kamis, 15 Juli 2021 - 09:58 WIB
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(kri)
tulis komentar anda