Kejagung Rotasi Posisi Kepala Kejati DKI, Jawa Barat dan Banten

Rabu, 14 Juli 2021 - 20:35 WIB
Baca juga: Kejagung Akan Beri Pendampingan Hukum ke Pelaksana Vaksinasi Berbayar



Selain itu, Jaksa Agung juga melakukan promosi, mutasi serta rotasi pejabat eselon III sebanyak 185 pegawai di seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-482/C/07/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksan Republik Indonesia yang ditanda-tangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!