Sidang Gugatan Partai Demokrat, Kubu Moeldoko: AD/ART Kongres 2020 Harus Dibatalkan

Rabu, 14 Juli 2021 - 16:14 WIB
Hal tersebut menurut Tamrin tidak hanya mengangkangi UU, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi pembangunan dan penegakkan demokrasi dan cita-cita reformasi di Indonesia. Ajrin Duwila mewakili penggugat menjelaskan alasan ketiga gugatannya diajukan.

Katanya, ketika AD/ART tahun 2020 itu akan didaftarkan ke Menkumham, keberadaan Mahkamah Partai sudah demisioner. "Namun kubu SBY dan AHY diduga melakukan manipulasi data sebagai syarat untuk pendaftaran ke Kemenkumham. Ini menjadi alasan kuat kami untuk menggugat perubahanAD/ART karena dibuat di luar kongres Partai Demokrat," tegas Ajrin.

Di samping itu, Mahkamah Partai yang sudah demisioner juga dibuat seakan akan belum demisioner dan dibuatlah surat Mahkamah Partai yang menjelaskan bahwa AD/ART tahun 2020 itu sudah mendapat persetujuan anggota di forum tertinggi partai. "Dengan dokumen hasil manipulasi tersebut, maka AD/ART 2020 siluman itu didaftarkan ke Menkumham," tutur Ajrin.

Ia melanjutkan, perjuangan kader demi keadilan dan demi penegakkan hukum dan cita-cita reformasi ini patut dukung. "Rakyat Indonesia juga mesti mendukung demi tegakkan supremasi hukum dan keadilan. Oleh karena itu, kami memiliki keyakinan kuat, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan kami. Kami juga memiliki keyakin bahwa Kemenkumham akan taat dan memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam membangun demokrasi dan melanjutkan cita cita reformasi hukum di Indonesia," ucap Ajrin.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!