Sidang Gugatan Partai Demokrat, Kubu Moeldoko: AD/ART Kongres 2020 Harus Dibatalkan

Rabu, 14 Juli 2021 - 16:14 WIB
loading...
Sidang Gugatan Partai...
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang kedua terkait gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang kedua terkait gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI. Gugatan ini terkait dengan pembatalan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah disahkan Kemenkumham. Agenda sidang kedua adalah lanjutan pemeriksaan berkas pokok perkara gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Tamrin mengatakan, para penggugat memiliki legal standing kuat untuk menggugat Kemenkuham. Demi keadilan dan penegakkan hukum, Tamrin menegaskan jika AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 harus dibatalkan oleh Kemenkumham. Ada tiga alasan utama kenapa Kemenkumham harus membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

"Pertama, pengakuan klien kami yang turut serta jadi peserta Kongres Demokrat tahun 2020 mengatakan bahwa AD/ART yang didaftarkan ke Kemenkumham adalah AD/ART siluman. Peserta Kongres tidak pernah membahas dan menyetujui AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 itu," terang Tamrin ditemui usai sidang, Rabu (14/7/2021). Baca juga: Kubu Moeldoko Minta Hamdan Zoelva Tak Panik Hadapi Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang

Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan UU Partai Politik Nomor 8 Tahun 2008, pasal 5 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa perubahan AD/ART harus dilakukan di forum tertinggi partai. "Forum tertinggi di Partai Demokrat adalah Kongres atau Kongres Luar Biasa," terang dia.

Alasan kedua, masih kata Tamrin AD/ART siluman tersebut memanipulasi pendiri Partai Demokrat dari 99 orang menjadi 2 orang. "Memasukkan nama SBY sebagai pendiri partai, padahal SBY bukan pendiri partai sebagaimana tertulis di akta pendirian partai," tutur Tamrin.

Tamrin juga menyebut AD/ART siluman itu juga memuat kewenangan Majelis Tinggi dan Mahkamah Partai yang melanggar ketentuan UU. "Demokrasi di partai dikooptasi Ketua Majelis Tinggi (SBY sebagai Bapak) dengan Ketua Umum (AHY sebagai anak), di mana semua kewenangan di partai hanya berbagi antara bapak dan anak saja. SBY dan AHY membangun tirani dalam Partai Demokrat," tegas dia. Baca juga: Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko terhadap Menkumham Tidak Punya Dasar Hukum

Hal tersebut menurut Tamrin tidak hanya mengangkangi UU, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi pembangunan dan penegakkan demokrasi dan cita-cita reformasi di Indonesia. Ajrin Duwila mewakili penggugat menjelaskan alasan ketiga gugatannya diajukan.

Katanya, ketika AD/ART tahun 2020 itu akan didaftarkan ke Menkumham, keberadaan Mahkamah Partai sudah demisioner. "Namun kubu SBY dan AHY diduga melakukan manipulasi data sebagai syarat untuk pendaftaran ke Kemenkumham. Ini menjadi alasan kuat kami untuk menggugat perubahanAD/ART karena dibuat di luar kongres Partai Demokrat," tegas Ajrin.

Di samping itu, Mahkamah Partai yang sudah demisioner juga dibuat seakan akan belum demisioner dan dibuatlah surat Mahkamah Partai yang menjelaskan bahwa AD/ART tahun 2020 itu sudah mendapat persetujuan anggota di forum tertinggi partai. "Dengan dokumen hasil manipulasi tersebut, maka AD/ART 2020 siluman itu didaftarkan ke Menkumham," tutur Ajrin.

Ia melanjutkan, perjuangan kader demi keadilan dan demi penegakkan hukum dan cita-cita reformasi ini patut dukung. "Rakyat Indonesia juga mesti mendukung demi tegakkan supremasi hukum dan keadilan. Oleh karena itu, kami memiliki keyakinan kuat, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan kami. Kami juga memiliki keyakin bahwa Kemenkumham akan taat dan memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam membangun demokrasi dan melanjutkan cita cita reformasi hukum di Indonesia," ucap Ajrin.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rekomendasi
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Berita Terkini
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved