Rumah Ibadah Dibuka Bertahap Sesuai Standar New Normal

Rabu, 27 Mei 2020 - 17:05 WIB
Namun ia menegaskan bahwa pembukaan ini hanya diperbolehkan di wilayah yang sudah relatif aman dari Covid-19. Pernyataan aman dari Covid-19 direkomendasikan oleh camat. Di mana setiap kepala desa akan mengajukan pembukaan kepada camat. “Dengan sebelum-sebelumnya konsultasi dulu kepada bupati,” tuturnya.

Lebih lanjut Menag mengatakan bahwa izin pembukaan tempat ibadah bisa direvisi setiap bulan. Sehingga jumlahnya bisa berkurang dan bertambah. (Baca juga: Penerapan New Normal Tidak Bisa Disamaratakan di Seluruh Indonesia )

“Kalau ternyata setelah dikasih izin ternyata Covid-19 meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali. Sangat-sangat fair,” tandasnya.

Kemenag akan segera membuat protokol new normal untuk rumah ibadah. Ia menargetkan protokol tersebut selesai pekan ini.

“Rencana kami dalam pekan ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru. Jadi kami namakan itu revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” pungkasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!