Rumah Ibadah Dibuka Bertahap Sesuai Standar New Normal

Rabu, 27 Mei 2020 - 17:05 WIB
loading...
Rumah Ibadah Dibuka...
Seorang umat muslim membaca Alquran di Masjid Baiturrahman, Jakarta, Senin (18/5/2020). Setelah beberapa bulan ditutup akibat pandemi Covid-19, rencananya rumah ibadah akan dibuka secara bertahap. Foto/SINDOphoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Setelah sempat ditutup akibat pandemi Covid-19 , rencananya rumah ibadah akan dibuka secara bertahap. Namun untuk pembukaan rumah ibadah tersebut harus menyesuaikan dengan syarat normal baru ( new normal ).

“Secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu,” kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Rabu (27/5/2020).

Ia mengatakan, manfaat pembukaan secara bertahap karena semua orang rindu mendatangi rumah ibadah. Selain juga untuk meningkatkan perolehan pahala dengan beribadah. Apalagi bagi umat Islam, pahala beribadah berjamaah lebih tinggi dibandingkan perorangan. (Baca juga: Pandemi Corona, Masyarakat Diajak Bersahabat dengan Musibah )

Pembukaan rumah ibadah ini diharapkan dapat menguatkan upaya spiritual bangsa Indonesia. “(Pembukaan tempat ibadah) memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan Covid-19. Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward. (Lalu) memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis. Jadi kalau kita udah ke rumah ibadah ke masjid rasanya tenang gitu ya,” paparnya. (Baca juga: Jokowi Terapkan New Normal, WHO: Gelombang Pertama Covid-19 Belum Berakhir )

Namun ia menegaskan bahwa pembukaan ini hanya diperbolehkan di wilayah yang sudah relatif aman dari Covid-19. Pernyataan aman dari Covid-19 direkomendasikan oleh camat. Di mana setiap kepala desa akan mengajukan pembukaan kepada camat. “Dengan sebelum-sebelumnya konsultasi dulu kepada bupati,” tuturnya.

Lebih lanjut Menag mengatakan bahwa izin pembukaan tempat ibadah bisa direvisi setiap bulan. Sehingga jumlahnya bisa berkurang dan bertambah. (Baca juga: Penerapan New Normal Tidak Bisa Disamaratakan di Seluruh Indonesia )

“Kalau ternyata setelah dikasih izin ternyata Covid-19 meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali. Sangat-sangat fair,” tandasnya.

Kemenag akan segera membuat protokol new normal untuk rumah ibadah. Ia menargetkan protokol tersebut selesai pekan ini.

“Rencana kami dalam pekan ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru. Jadi kami namakan itu revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” pungkasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Fasilitasi 8 Tahanan...
KPK Fasilitasi 8 Tahanan Beribadah di Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
Beredar Isu Kas Masjid...
Beredar Isu Kas Masjid Bakal Dikelola Pemerintah, Kemenag Tegaskan Itu Hoaks
PSI Gelar Perayaan Paskah,...
PSI Gelar Perayaan Paskah, Grace Natalie: Semoga Tak Perlu Izin Keramaian untuk Beribadah
Sesi Terakhir Ibadah...
Sesi Terakhir Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Digelar Penuh Kekhusyukan
Siapkan 6.859 Masjid...
Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik, Wamenag: Dibuka 24 Jam, Tempat Singgah yang Nyaman
Pembangunan Masjid Pertama...
Pembangunan Masjid Pertama Indonesia di Swiss Kurang Dana dan Terancam Tidak Terwujud
Kisah Utsman bin Affan...
Kisah Utsman bin Affan Merobohkan Masjid Nabawi, Bangun Ulang Menjadi Megah
Inilah 4 Masjid yang...
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah Suci
Masjid Quba, Masjid...
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'an
Rekomendasi
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved