Bareskrim Belum Menerima Surat Terbuka soal Kondisi Kejiwaan dr Lois

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:03 WIB


Sebelumnya diketahui, dr Lois Owien tak ditahan dalam kasus dugaan hoaks Covid-19. Hal itu lantaran ia mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.

Dokter Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Senasib dokter Lois, Mereka yang Ditangkap karena Klaim Covid-19 Tidak Ada
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!