BPK Temukan Anggaran Proyek Rp126,477 Miliar Kemkominfo Bermasalah
Senin, 12 Juli 2021 - 22:16 WIB
BPK menemukan dua permasalahan SPI di Kemenkominfo. Pertama, pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur pada Kemenkominfo mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak. Kedua, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.
"Lain-lain kelemahan SPI terjadi, Kemenkominfo melaksanakan perpanjangan atas penyelesaian Proyek Palapa Ring Timur tidak sesuai perjanjian kerja sama, sehingga terdapat potensi denda keterlambatan yang tidak dapat dipungut. Jumlah permasalahan: 3," tulis BPK dalam dokumen IHPS, seperti dikutip KORAN SINDO, di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
Untuk permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E, BPK menemukan lima permasalahan pada aspek pemborosan/kemahalan harga yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama.
Pertama, terjadi pemborosan karena penyediaan kapasitas satelit belum digunakan sebesar Rp98,20 miliar. Kedua, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar. Ketiga, permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp2,26 miliar.
"Pada Kemenkominfo, 5 permasalahan, nilai total lebih Rp105,855 miliar," tegas BPK.
"Lain-lain kelemahan SPI terjadi, Kemenkominfo melaksanakan perpanjangan atas penyelesaian Proyek Palapa Ring Timur tidak sesuai perjanjian kerja sama, sehingga terdapat potensi denda keterlambatan yang tidak dapat dipungut. Jumlah permasalahan: 3," tulis BPK dalam dokumen IHPS, seperti dikutip KORAN SINDO, di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
Untuk permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E, BPK menemukan lima permasalahan pada aspek pemborosan/kemahalan harga yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama.
Pertama, terjadi pemborosan karena penyediaan kapasitas satelit belum digunakan sebesar Rp98,20 miliar. Kedua, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar. Ketiga, permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp2,26 miliar.
"Pada Kemenkominfo, 5 permasalahan, nilai total lebih Rp105,855 miliar," tegas BPK.
Lihat Juga :