KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Senin, 12 Juli 2021 - 16:52 WIB
"Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Terdakwa dalam Pilkada tersebut," beber Jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan M Syahrial secara virtual, Senin (12/7/2021).

M Syahrial sepakat dengan usulan Azis Syamsuddin. Azis lantas mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Syahrial. Syahrial dan Stepanus Robin bertemu di kediaman Azis Syamsuddin. Syahrial menceritakan keinginannya untuk ikut serta dalam Pilkada Tanjungbalai periode kedua kepada Stepanus Robin.

"Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK," beber Jaksa Budhi.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," imbuhnya.

Atas permintaan M Syahrial tersebut, Stepanus Robin Pattuju menyatakan siap membantu. Selanjutnya M Syahrial dan Stepanus Robin saling bertukar nomor handphone. Usai adanya kesepakatan, Stepanus Robin kemudian menghubungi rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!