Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa dalam Kasus Dugaan Terorisme Munarman

Senin, 12 Juli 2021 - 16:36 WIB


Ramadhan menyebut, setelah menerima petunjuk dari JPU tersebut, pihak penyidik bakal segera menjadwalkan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain Rizieq Shihab, JPU juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan pentolan FPI yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.

"Yaitu pemeriksaan terhadap satu HRS ,SL HU serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Cikeas, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau petunjuk JPU maka penyidik kembalikan berkas tersebut," ujar Ramadhan.

Munarman ditangkap, Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara. Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Jaringan Teroris yang Diikuti Munarman
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!