Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa dalam Kasus Dugaan Terorisme Munarman

Senin, 12 Juli 2021 - 16:36 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). FOTO/ANTARA/Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, permintaan pemeriksaan saksi tersebut merupakan salah satu yang diminta atau petunjuk dari JPU setelah mengembalikan berkas perkara tahap I atau P19 ke polisi.



"Setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas penyidik adalah pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Satu Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!