Polri Belum Tentukan Pasal untuk dr Lois yang Tak Percaya Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 - 15:15 WIB


Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai peristiwa pidana yang diduga terjadi sehingga dilakukan penangkapan tersebut.

"Salah satunya (Undang-Undang Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal. Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," ujar Ramadhan.

Sekadar diketahui, dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait dengan ketidakpercayaannya terhadap virus corona. Lois juga melontarkan pernyataan bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus corona melainkan terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Baca juga: Ditangkap Polda Metro Hari Minggu, dr Lois Bakal Diproses di Mabes Polri
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!