Polri Belum Tentukan Pasal untuk dr Lois yang Tak Percaya Covid-19
Senin, 12 Juli 2021 - 15:15 WIB
dr Lois Owien ditangkap polisi karena tidak percaya COVID-19. FOTO/Instagram/@dr_lois7
JAKARTA - Polri menyatakan bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tidak percaya Covid-19 atau virus corona yang menjerat dr Lois Owien.
"Digelar dulu kasusnya seperti apa. Saat ini belum digelar, tunggu ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa salah satu perkara yang diduga berkaitan dengan penangkapan itu ialah terkait Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Ngaku Tak Percaya COVID-19, Polisi Tangkap dr Lois Owien
"Digelar dulu kasusnya seperti apa. Saat ini belum digelar, tunggu ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa salah satu perkara yang diduga berkaitan dengan penangkapan itu ialah terkait Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Ngaku Tak Percaya COVID-19, Polisi Tangkap dr Lois Owien
Lihat Juga :