Polri Belum Tentukan Pasal untuk dr Lois yang Tak Percaya Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 - 15:15 WIB
dr Lois Owien ditangkap polisi karena tidak percaya COVID-19. FOTO/Instagram/@dr_lois7
JAKARTA - Polri menyatakan bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tidak percaya Covid-19 atau virus corona yang menjerat dr Lois Owien.

"Digelar dulu kasusnya seperti apa. Saat ini belum digelar, tunggu ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa salah satu perkara yang diduga berkaitan dengan penangkapan itu ialah terkait Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Ngaku Tak Percaya COVID-19, Polisi Tangkap dr Lois Owien





Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai peristiwa pidana yang diduga terjadi sehingga dilakukan penangkapan tersebut.

"Salah satunya (Undang-Undang Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal. Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," ujar Ramadhan.

Sekadar diketahui, dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait dengan ketidakpercayaannya terhadap virus corona. Lois juga melontarkan pernyataan bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus corona melainkan terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Baca juga: Ditangkap Polda Metro Hari Minggu, dr Lois Bakal Diproses di Mabes Polri
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More