Akhir Pelarian Hendra Subrata Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Tahun 2008
Senin, 12 Juli 2021 - 08:56 WIB
Dalam persidangan Hendra dituntut melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Setelah melalui proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010.
Namun saat akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan terdakwa melarikan diri, hingga pihak Polda Metro Jaya atas permohonan dari pihak kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Hendra Subrata pada tanggal 28 September 2011.
Saat ditemui Irjen Pol Niko Afinta yang saat ini menjabat Kapolda Jatim membenarkan buronan kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2008 atas tersangka Hendra Subrata berhasil di deportasi dari Singapura kembali ke Indonesia pada tanggal 26 Juni 2021. Hal ini dapat dilakukan berkat kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kemenlu, NCB Interpol Polri serta dukungan pemerintah Singapura. Baca juga: 10 Tahun Buron Kejagung, Hendra Subrata Menetap di Singapura Bersama Sang Istri
"Saya turut bangga atas keberhasilan Kejaksaan Agung RI, Kemenlu RI, NCB Interpol dan pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan Kasus pembunuhan berencana Hendra Subrata, " jelas Niko dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Namun saat akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan terdakwa melarikan diri, hingga pihak Polda Metro Jaya atas permohonan dari pihak kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Hendra Subrata pada tanggal 28 September 2011.
Saat ditemui Irjen Pol Niko Afinta yang saat ini menjabat Kapolda Jatim membenarkan buronan kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2008 atas tersangka Hendra Subrata berhasil di deportasi dari Singapura kembali ke Indonesia pada tanggal 26 Juni 2021. Hal ini dapat dilakukan berkat kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kemenlu, NCB Interpol Polri serta dukungan pemerintah Singapura. Baca juga: 10 Tahun Buron Kejagung, Hendra Subrata Menetap di Singapura Bersama Sang Istri
"Saya turut bangga atas keberhasilan Kejaksaan Agung RI, Kemenlu RI, NCB Interpol dan pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan Kasus pembunuhan berencana Hendra Subrata, " jelas Niko dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
(kri)
Lihat Juga :