Akhir Pelarian Hendra Subrata Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Tahun 2008

Senin, 12 Juli 2021 - 08:56 WIB
loading...
Akhir Pelarian Hendra...
Buronan negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) pada tanggal 26 Juni 2021 akhirnya dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun melarikan diri. Foto/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Buronan negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) pada tanggal 26 Juni 2021 akhirnya dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun melarikan diri.

Perlu kita ketahui tahun 2008 Hendra ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Hermanto Wibowo di bilangan KS Tubun Jakarta Barat. Kasusnya waktu itu ditangani penyidik Dit Reskrimun Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Nico Afinta yang menjabat sebagai Kasubdit Ranmor selaku Katim Penyidikan. Baca juga: Buronan 10 Tahun Hendra Subrata Dipindah ke Lapas Salemba

Pada saat itu Hendra mencoba membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala korban dengan barbel. Serangkaian proses penyidikan dilalui dengan langkah-langkah sciencetific crime investigation guna menemukan alat bukti.

Tersangka Hendra pun tidak tinggal diam saat proses penyidikan berlangsung, tersangka beberapa kali melaporkan pihak penyidik ke Propam dengan tuduhan proses penyidikan tidak profesional, namun semua tuduhan itu terbantahkan dan tidak terbukti saat penyelidikan laporan aduan tersebut yang dilakukan oleh pihak Propam. Hingga pada akhirnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan Hendra dituntut melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Setelah melalui proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010.

Namun saat akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan terdakwa melarikan diri, hingga pihak Polda Metro Jaya atas permohonan dari pihak kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Hendra Subrata pada tanggal 28 September 2011.

Saat ditemui Irjen Pol Niko Afinta yang saat ini menjabat Kapolda Jatim membenarkan buronan kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2008 atas tersangka Hendra Subrata berhasil di deportasi dari Singapura kembali ke Indonesia pada tanggal 26 Juni 2021. Hal ini dapat dilakukan berkat kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kemenlu, NCB Interpol Polri serta dukungan pemerintah Singapura. Baca juga: 10 Tahun Buron Kejagung, Hendra Subrata Menetap di Singapura Bersama Sang Istri

"Saya turut bangga atas keberhasilan Kejaksaan Agung RI, Kemenlu RI, NCB Interpol dan pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan Kasus pembunuhan berencana Hendra Subrata, " jelas Niko dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Belum Move On, Aji Darmaji...
Belum Move On, Aji Darmaji Tak Kuat Lihat Rumah Lama dengan Mpok Alpa di Ciganjur
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved