Pemerintah Persatuan Emirat Arab Larang Masuk Pelancong dari Indonesia

Senin, 12 Juli 2021 - 05:04 WIB
”Mereka yang masuk dalam kategori yang dikecualikan tersebut wajib untuk menunjukkan tes Covid-19 negatif yang diperoleh dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan yang dikeluarkan oleh laboratorium/RS yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya, melakukan karantina wajib selama 10 hari, serta melakukan tes PCR di bandara dan tes kelanjutannya di hari ke-4 dan ke-8 setelah masuk PEA,” katanya.

Pemerintah PEA juga melarang warga negaranya untuk pergi ke Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang sebelumnya. Baca juga: Jokowi Sampaikan Duka Cita untuk Korban Covid-19 Atas Nama Pribadi dan Negara

KBRI Abu Dhabi telah mengadakan pertemuan dengan Kemlu PEA pada Minggu, 11 Juli 2021 dan mendapatkan beberapa konfirmasi terkait kebijakan baru tersebut. ”Kemlu PEA memberikan klarifikasi atas pengumuman dari NCEMA dan GCAA serta menyatakan kebijakan ini merupakan hasil asesmen dari komite keselamatan di PEA sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk pandemi Covid-19 di wilayah PEA,” ujarnya.

Menurut dia, komite ini melakukan asesmen reguler setiap 14 hari sekali, dan hasil asesmen akan diperbaharui sekiranya ada perubahan signifikan, terutama dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia. ”Kemlu PEA menegaskan pembatasan ini tidak akan berdampak pada jumlah penerbangan (Etihad dan Emirates) karena yang mereka batasi hanya kriteria pelaku perjalanannya saja. Asesmen dilakukan berdasarkan regional based not nationality based, dengan kata lain, penangguhan ini bukan dikarenakan status seseorang sebagai WNI,” kata dia.

Selanjutnya, Safe Travel Corridor Arrangement/STCA antara RI-PEA tetap diberlakukan dimana delegasi resmi serta urusan bisnis/pengusaha dapat tetap masuk ke PEA, namun perlu ada persetujuan lebih awal sebelum melakukan perjalanan. ”Kebijakan ini tidak akan memengaruhi pelaku perjalanan Indonesia yang akan transit di PEA, namun perlu dipastikan lagi ke masing-masing maskapai yang akan melayani penerbangan. Hal ini adalah informasi baru, mengingat sebelumnya disampaikan bahwa penumpang transit juga dilarang.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!