Pemerintah Persatuan Emirat Arab Larang Masuk Pelancong dari Indonesia

Senin, 12 Juli 2021 - 05:04 WIB
Pemerintah Persatuan Emirat Arab melarang masuk pelancong dari Indonesia guna mencegah penyebaran Covid-19. Foto ilustrasi/SIINDOnews
JAKARTA - Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (National Emergency Crisis and Disaster Emergency Management Authority/NCEMA) dan Otoritas Umum Penerbangan Sipil (General Civil Aviation Authority/GCAA) Persatuan Emirat Arab (PEA) mengumumkan penangguhan/larangan sementara masuk bagi pelancong dari Indonesia pada penerbangan nasional yakni, Etihad dan Emirates serta penerbangan internasional lain mulai Minggu, 11 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat.

Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis mengatakan penangguhan untuk masuk ke PEA dimaksud meliputi penerbangan masuk (inbound) PEA yang datang dari Indonesia membawa WNI serta pelancong (WNA). Sedangkan yang tidak ditangguhkan masuk ke PEA adalah penerbangan kargo antara Indonesia dan PEA, serta penerbangan yang transit di PEA dan penerbangan menuju Indonesia.



NCEMA dan GCAA menyampaikan kategori yang dikecualikan dari penangguhan masuk ke PEA, antara lain, WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka. Kemudian, misi diplomatik termasuk administrator yangg bekerja di Perwakilan. Delegasi resmi dan pengusaha/pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya). Baca juga: Kemenkes Minta Industri dan Pedagang Tidak Menahan Obat untuk Masyarakat

Selain itu, pemegang izin tinggal emas dan perak. Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA). Staf Kedubes PEA di Indonesia. Termasuk awak pesawat angkutan dan transit asing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!