Ombudsman Perlu SOP di Masa Darurat agar Pelayanan Publik Tetap Jalan

Senin, 20 April 2020 - 20:25 WIB
Komisioner Ombudsman Alvin Lie mengatakan, masalah pelayanan publik bukan hanya terjadi di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto/Okezone
JAKARTA - Pandemi Covid-19 mengubah segala kebiasaan dan aktivitas manusia. Semua sektor saat ini diimbau bekerja dari rumah, tapi bukan berarti meniadakan pelayanan publik kepada masyarakat.

Komisioner Ombudsman Alvin Lie mengatakan, masalah pelayanan publik bukan hanya terjadi di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).



"Ini sudah banyak layanan publik yang tidak semestinya. Sampai hari ini, pemerintah belum mempunyai standar pelayanan dalam rangka work from home (WFH)," ujarnya saat dihubungi SINDONews, Senin (20/04/2020).

(Baca juga: Kriminalitas Meningkat saat Pandemi Covid-19, Ini Komentar Anggota Komnas HAM)

Pemerintah seharusnya membuat standar operasional prosedur (SOP) tentang WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di masa darurat seperti ini. Tidak bisa menerapkan SOP dalam keadaan normal. Alvin mengungkapkan melihat secara langsung pelayanan di satu daerah yang hanya berlangsung dari pukul 7 sampai 10 pagi.

Dia bisa memaklumi waktu operasional di kantor sampai pukul 10 pagi itu. Namun, perlu ada saluran lain di luar jam itu karena masyarakat membutuhkan pelayanan-pelayanan di tingkat kecamatan atau dinas di kabupaten dan kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!