BPK Temukan 16 Masalah Program Bela Negara

Senin, 12 Juli 2021 - 04:26 WIB
Kedua, pada kegiatan penyebarluasan nilai-nilai bela negara tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018, terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan cetak, izin, dan distribusi billboard pada lokasi strategis di Jakarta dan Bandung, indikasi pemahalan harga atas item biaya penyiaran (blocking TV commercial), serta denda keterlambatan belum ditarik atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemutaran film bela negara. "Sebagai akibatnya terjadi indikasi kerugian negara dari kelebihan pembayaran dan pemahalan harga, serta kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan, seluruhnya sebesar Rp876,90 juta," ujar BPK.

Untuk permasalahan ini, BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Pertahanan agar memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara tersebut dengan menagih ke rekanan dan menyetorkannya ke kas negara.

Ketiga, hasil perbandingan harga atas pengadaan perlengkapan perorangan lapangan (kaporlap) pada Direktorat Bela Negara dan Pusdiklat Bela Negara menunjukkan terdapat indikasi kemahalan harga pengadaan kaporlap sebesar Rp1,65 miliar. Akibatnya, terjadi pemborosan harga dari kemahalan harga kaporlap sebesar Rp1,65 miliar.

Untuk permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Pertahanan agar memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan, serta memperingatkan PPK, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan, dan Kasubag Tata Usaha agar dalam melaksanakan pengadaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas kegiatan PKBN mengungkapkan 9 temuan yang memuat 16 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 5 kelemahan sistem pengendalian intern, 9 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp1,68 miliar, dan 2 permasalahan 3E sebesar Rp1,65 miliar," tegas BPK.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!