BPK Temukan 16 Masalah Program Bela Negara

Senin, 12 Juli 2021 - 04:26 WIB
BPK menemukan 16 permasalahan terkait pelaksanaan program/Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di Kemhan dan instansi terkait. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 16 permasalahan saat pelaksanaan program/kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan instansi terkait.

Fakta ini terungkap setelah BPK merampungkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) periode tahun anggaran 2015-semester I 2019 di Kemhan dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan berupa temuan, 16 permasalahan, dan rekomendasi yang diberikan BPK juga telah dituangkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.



Pelaksanaan program PKBN didasarkan pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Permenhan Nomor 32 Tahun 2016 disusun dengan mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019. Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif

Dalam UU itu diamanatkan bahwa upaya bela negara diselenggarakan melalui empat cara. Masing-masing yaitu pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!