BPK Temukan 16 Masalah Program Bela Negara

Senin, 12 Juli 2021 - 04:26 WIB
loading...
BPK Temukan 16 Masalah...
BPK menemukan 16 permasalahan terkait pelaksanaan program/Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di Kemhan dan instansi terkait. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 16 permasalahan saat pelaksanaan program/kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan instansi terkait.

Fakta ini terungkap setelah BPK merampungkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) periode tahun anggaran 2015-semester I 2019 di Kemhan dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan berupa temuan, 16 permasalahan, dan rekomendasi yang diberikan BPK juga telah dituangkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.

Pelaksanaan program PKBN didasarkan pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Permenhan Nomor 32 Tahun 2016 disusun dengan mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019. Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif

Dalam UU itu diamanatkan bahwa upaya bela negara diselenggarakan melalui empat cara. Masing-masing yaitu pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa kegiatan PKBN TA 2015-semester I 2019 tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tulis BPK dalam dokumen IHPS II 2020, sebagaimana dikutip KORAN SINDO, di Jakarta, Senin (12/7/2021).

BPK menemukan ada 16 permasalahan yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan signifikan. Pertama, Permenhan Nomor 32 Tahun 2016 belum mengatur definisi kader bela negara dan kemampuan awal bela negara serta jenis pendidikan secara jelas. Selain itu, pelaksanaan Permenhan Nomor 32 Tahun 2016 belum memadai. Antara lain mencakup empat hal. Satu, Kemhan belum membangun kesepahaman antar-kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan komponen bangsa lainnya dalam membentuk karakter bangsa melalui penyelenggaraan PKBN secara terpadu dan bersinergi. Dua, standar dan prosedur penyelenggaraan PKBN belum disusun. Baca juga: Breaking News: Bupati Bekasi Meninggal Dunia Terpapar COVID-19

Tiga, jumlah kader bela negara belum mencapai sasaran operasionalisasi PKBN pada lima tahun pertama (2015-2019) yaitu 40 % dari jumlah penduduk dan tidak seluruhnya memiliki database yang lengkap. Empat, kegiatan pembentukan kader bela negara Direktorat Bela Negara tidak mengacu pada Permenhan Nomor 32 Tahun 2016. "Hal ini mengakibatkan ketidakseragaman dalam pelaksanaan PKBN di antara satker kementerian/lembaga penyelenggara PKBN dan kualitas kader bela negara hasil kegiatan PKBN tidak terstandarisasi," ungkap BPK.

Atas permasalahan ini, BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Pertahanan agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait dengan penyelenggaran PKBN dan peraturan presiden mengenai kebijakan PKBN.

Kedua, pada kegiatan penyebarluasan nilai-nilai bela negara tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018, terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan cetak, izin, dan distribusi billboard pada lokasi strategis di Jakarta dan Bandung, indikasi pemahalan harga atas item biaya penyiaran (blocking TV commercial), serta denda keterlambatan belum ditarik atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemutaran film bela negara. "Sebagai akibatnya terjadi indikasi kerugian negara dari kelebihan pembayaran dan pemahalan harga, serta kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan, seluruhnya sebesar Rp876,90 juta," ujar BPK.

Untuk permasalahan ini, BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Pertahanan agar memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara tersebut dengan menagih ke rekanan dan menyetorkannya ke kas negara.

Ketiga, hasil perbandingan harga atas pengadaan perlengkapan perorangan lapangan (kaporlap) pada Direktorat Bela Negara dan Pusdiklat Bela Negara menunjukkan terdapat indikasi kemahalan harga pengadaan kaporlap sebesar Rp1,65 miliar. Akibatnya, terjadi pemborosan harga dari kemahalan harga kaporlap sebesar Rp1,65 miliar.

Untuk permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Pertahanan agar memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan, serta memperingatkan PPK, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan, dan Kasubag Tata Usaha agar dalam melaksanakan pengadaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas kegiatan PKBN mengungkapkan 9 temuan yang memuat 16 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 5 kelemahan sistem pengendalian intern, 9 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp1,68 miliar, dan 2 permasalahan 3E sebesar Rp1,65 miliar," tegas BPK.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Disalatkan, Jenazah...
Disalatkan, Jenazah Ryamizard Ryacudu Akan Dimakamkan di TMPN Kalibata Besok
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Olah TKP Rumah Anggota...
Olah TKP Rumah Anggota BPK Haerul Saleh, Polisi Temukan Cairan Diduga Penyebab Kebakaran
3 ART Selamat dari Kebakaran...
3 ART Selamat dari Kebakaran Rumah yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
Rekomendasi
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
MotoGP Indonesia 2026...
MotoGP Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan, Mandalika Siap Sambut Sorotan Dunia
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved