KPK Buka Suara soal Hasil Audit BPK dan Tidak Efektifnya Kinerja Pencegahan
Minggu, 11 Juli 2021 - 20:16 WIB
Rekomendasi lain tentang Korsupgah, lanjut Ipi, BPK menilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah demi pencegaham korupsi dalam 8 (delapan) elemen, sangat efektif dan strategis. Bahkan direkomendasikan untuk memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya, sehingga kemudian dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya.
Akan tetapi, BPK mencatat kelemahan MCP berdasarkan pengamatan BPK di lapangan sehingga memberikan rekomendasi berupa pertama, penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda. Kedua, revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis dan pelibatan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder, Ketiga, penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda.
Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti KPK dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi.
Selain itu, saat ini KPK sedang memproses pengelolaan 8 elemen MCP bersama 6 (enam) unit eselon 1 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 2 (dua) unit eselon 1 BPKP dan 34 Kantor Perwakilan BPKP.
”Permintaan KPK agar BPK mengaudit pencegahan yang dilakukan oleh KPK juga didasarkan pada tujuan untuk terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan. Sehingga, menurut kami, kurang tepat jika menyimpulkan efektifitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah,” kata Ipi.
Akan tetapi, BPK mencatat kelemahan MCP berdasarkan pengamatan BPK di lapangan sehingga memberikan rekomendasi berupa pertama, penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda. Kedua, revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis dan pelibatan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder, Ketiga, penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda.
Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti KPK dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi.
Selain itu, saat ini KPK sedang memproses pengelolaan 8 elemen MCP bersama 6 (enam) unit eselon 1 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 2 (dua) unit eselon 1 BPKP dan 34 Kantor Perwakilan BPKP.
”Permintaan KPK agar BPK mengaudit pencegahan yang dilakukan oleh KPK juga didasarkan pada tujuan untuk terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan. Sehingga, menurut kami, kurang tepat jika menyimpulkan efektifitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah,” kata Ipi.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda