KPK Buka Suara soal Hasil Audit BPK dan Tidak Efektifnya Kinerja Pencegahan
Minggu, 11 Juli 2021 - 20:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya angkat bicara mengenai tidak efektifnya program pencegan korupsi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Melalui pernyataan tertulis, dijelaskan bahwa audit BPK atas kinerja pencegahan tersebut merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan atas permintaan KPK.
Audit dilaksanakan BPK pada semester 2 tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Menurut Juru bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, KPK sempat meminta agar cakupan audit diperluas ke seluruh Kedeputian Pencegahan.
”KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah,” ujar Ipi dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (11/72021).
Tetapi karena keterbatasan SDM, BPK hanya menyetujui untuk mengaudit kinerja unit Korsupgah yang pada tahun itu masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan. Hasil audit kinerja yang disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti KPK antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 tahun 2020.
IPI menjabarkan poin rekomendasi BPK untuk perbaikan Perkom antara lain, pertama, perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti dan eksekusi. Ini merupakan tugas pada Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi atau sekarang bernama Direktorat Manajemen Informasi
Kedua, Perkom tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup sehingga dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif
”KPK menghormati hasil audit BPK dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 tahun 2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021,” tutur Ipi.
Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
Audit dilaksanakan BPK pada semester 2 tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Menurut Juru bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, KPK sempat meminta agar cakupan audit diperluas ke seluruh Kedeputian Pencegahan.
”KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah,” ujar Ipi dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (11/72021).
Tetapi karena keterbatasan SDM, BPK hanya menyetujui untuk mengaudit kinerja unit Korsupgah yang pada tahun itu masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan. Hasil audit kinerja yang disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti KPK antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 tahun 2020.
IPI menjabarkan poin rekomendasi BPK untuk perbaikan Perkom antara lain, pertama, perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti dan eksekusi. Ini merupakan tugas pada Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi atau sekarang bernama Direktorat Manajemen Informasi
Kedua, Perkom tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup sehingga dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif
”KPK menghormati hasil audit BPK dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 tahun 2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021,” tutur Ipi.
Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
Lihat Juga :
tulis komentar anda