PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Mendagri: Mulai Senin Sampai 20 Juli
Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:10 WIB
Selain itu juga perlu melakukan dialog dengan berbagai asosiasi yang terdampak PPKM Darurat. Mulai dari hotel, restoran, kemudian tempat wisata dan lain-lain. Termasuk juga tempat ibadah, tokoh-tokoh dan ormas yang berpengaruh. “Sambil sosialisasi dijalankan, langkah-langkah koersif juga sudah mulai dipersiapkan baik dengan menerapkan UU Wabah Penyakit Menular, Karantina Kesehatan, KUHP yang menggunakan acara pemeriksaan biasa. Artinya diproses oleh kepolisian, serahkan ke kejaksaan dan kemudian diajukan ke pengadilan,” tuturnya.
Selain itu juga dilakukan juga acara pemeriksaan singkat yang dikenal sebagai tindak pidana ringan (tipiring). “Ini untuk khususnya yang misalnya pemakaian masker yang diatur dengan perda atau dengan perkada. Penegaknya yang paling utama dari satpol PP dan Polri yang didukung oleh kejaksaan dan pengadilan. Ini dikemas dalam operasi yustisi,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :