PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Mendagri: Mulai Senin Sampai 20 Juli

Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:10 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah segera menerapkan PPKM Darurat untuk 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Di antaranya Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. “Untuk pelaksanaan PPKM Darurat ini, dimulai nanti hari Senin sampai dengan tanggal 20 Juli,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam konfrensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021). Baca juga: Kasus Positif Harian Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia, Lampaui Inggris dan India



Dia mengatakan penerapan PPKM Darurat ini karena 15 daerah tersebut mengalami kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan. Sehingga perlu upaya-upaya untuk menekan mobilitas. “Sehingga ditetapkan PPKM darurat. Jangan sampai nanti kita fokus hanya di Jawa-Bali, kemudian di luar Jawa-Bali terjadi lonjakan. Dan kemudian nanti akan bisa menimbulkan efek pingpong. Yang satu sudah baik kemudian nanti dipengaruhi daerah lain yang meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut Tito mengatakan sudah melakukan rapat dengan para kepala daerah dengan unsur forkopimda. Dia telah meminta agar dilakukan upaya simultan dalam perapan PPKM Darurat. “Mulai dari sosialisasi dan persuasif. Terutama memberikan komunikasi publik kepada masyarakatnya masing-masing,” ungkapnya. Baca juga: PPKM Darurat Meluas, Berlaku Senin Depan di 15 Daerah Luar Jawa-Bali
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!